Pasal 109
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang berasal dari BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf b dan ayat (3) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN selain tanah dan/atau bangunan, serta identifikasi pihak penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan tujuan dan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 99. b. Pengguna Barang melakukan persiapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan membentuk tim internal
yang antara lain bertugas untuk:
- menyiapkan kelengkapan data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada: a) Kartu Identitas Barang (KIB); b) daftar BMN yang diusulkan dengan sekurang- kurangnya memuat jenis, jumlah, kondisi, nilai perolehan dan/atau nilai buku, dan tahun perolehan; dan c) keputusan penetapan status penggunaan BMN yang diusulkan;
- menyiapkan kajian yang memuat latar belakang dan pertimbangan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat serta dampak bagi calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dari aspek finansial dan operasional;
- melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan; dan 4) menyampaikan laporan hasil kerja tim internal kepada Pengguna Barang. c. Dalam hal diperlukan, tim internal dapat melibatkan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan. d. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan/pertimbangan mengenai permohonan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan disertai:
- kelengkapan data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1);
- hasil penelitian BMN;
- hasil kajian tim internal;
- hasil Penilaian BMN yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang; dan e. Pengelola Barang melakukan analisis atas permohonan Pengguna Barang untuk menentukan kesesuaian antara permohonan tersebut dengan tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99. f. Pengelola Barang mengkaji permohonan Pengguna Barang untuk menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan tersebut. g. Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. h. Dalam hal permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. i. Dalam hal permohonan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemindahtanganan BMN menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat disertai nilainya berdasarkan hasil Penilaian. j. Pengelola Barang menyusun kajian bersama Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang, calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, dan/atau Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pembinaan BUMN atau instansi Pemerintah Daerah yang terkait, yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian. k. Pengelola Barang menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan nilai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan surat persetujuan Pemindahtanganan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan instansi terkait. l. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah):
- Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
- berdasarkan surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan rancangan
PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada PRESIDEN untuk ditetapkan. m. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada PRESIDEN dan menyertakan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada PRESIDEN untuk ditetapkan. n. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada PRESIDEN untuk ditetapkan. o. Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, Pengguna Barang melakukan serah terima dengan penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam berita acara serah terima. p. Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
