PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 111
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN. (2) Pengguna Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Kuasa Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN (3) Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawasan intern pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
