PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 99
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara terkait Aset tiap triwulan kepada Direktur Jenderal. (2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal.
