PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 98
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penanganan perkara di lembaga peradilan atas Aset dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal dengan mengikutsertakan Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal. (2) Pengelolaan Aset yang berperkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat dengan memperhatikan perkara hukum yang sedang berlangsung.
