PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 97
BAB 7 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil pengelolaan Aset yang berupa: a. uang tunai, merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara; dan/atau b. non tunai, ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara pada pengelola barang. (2) Hasil pengelolaan Aset yang diserahkelolakan kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) menjadi pendapatan Badan Layanan Umum bersangkutan.
