PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 96
BAB 6 — PENYERAHKELOLAAN KEPADA PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
(1) Aset dapat diserahkelolakan oleh Menteri kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (2) Penyerahkelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (3) Pengelolaan Aset yang diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan Aset yang berasal dari BPPN oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
