PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 100
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penerbitan surat permohonan roya, pencabutan pemblokiran, dan/atau pengangkatan sita atas Aset yang telah diselesaikan pada Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Kordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, dilakukan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal.
