PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Besarnya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada data Outstanding Utang yang terdapat dalam SAPB. (2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/atau denda, sampai dengan tanggal pelaksanaan putusan, maka waktu pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada PUPN.
