PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada perjanjian kredit. (2) Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK, didasarkan pada dokumen berupa rekening koran, promes, kartu nasabah, surat dari bank, Daftar Nominatif yang dibuat Bank Asal, dan/atau bukti lain yang menunjukkan besarnya utang Debitur. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diserahkan oleh Debitur jika telah dilegalisasi atau waarmerking oleh notaris.
