Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan besarnya utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), namun terdapat perjanjian Kredit, penetapan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK menggunakan perjanjian kredit.
(2) Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar pokok ditambah bunga 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai dengan perjanjian kredit. (3) Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), namun terdapat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), penetapan adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK menggunakan rekening koran, promes, kartu nasabah, surat dari bank, dan/atau Daftar Nominatif yang dibuat Bank Asal atau Tim Pengelola Sementara Bank Asal. (4) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil.
