PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/atau denda, sampai dengan tanggal pelaksanaan putusan, maka waktu pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada PUPN.
