PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada:
a. Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia sesuai Sertifikat Hak Tanggungan/Fidusia dan/atau nilai pembebanan yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan hak; atau b. Nilai Pasar berdasarkan hasil Penilaian, dalam hal hanya terdapat kuasa untuk memasang Hak Tanggungan/Fidusia. (2) Penetapan ada dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil.
