PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada dan Kementerian Keuangan hanya menguasai sertifikat kepemilikan hak tanpa catatan pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia serta tidak terdapat kuasa untuk memasang Hak Tanggungan/Fidusia, Direktorat: a. melakukan pemanggilan terhadap pemilik sertifikat melalui surat atau media cetak; dan b. memberikan kesempatan kepada Debitur untuk memperoleh kembali asetnya dengan melakukan Penebusan yang besarannya didasarkan pada Nilai Pasar hasil Penilaian.
