PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal Dokumen Aset Kredit Non ATK dan dokumen kepemilikan barang bergerak tidak lengkap, sehingga tidak diketahui adanya dan besarnya utang, namun fisik barang bergerak dikuasai Kementerian Keuangan, besaran utang Debitur Aset Kredit Non ATK ditetapkan dengan menggunakan Nilai Pasar berdasarkan hasil Penilaian. (2) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil.
