PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal akta pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (2) tidak dapat dibuat, adanya dan besarnya utang Debitur ditetapkan oleh Direktur. (2) Pengakuan utang tidak dapat dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan antara lain: a. Debitur menolak menandatangani akta pengakuan utang; atau b. Debitur tidak hadir memenuhi panggilan.
