PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Adanya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada dokumen berupa perjanjian kredit. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau tidak dikuasai Kementerian Keuangan, penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit ATK menggunakan perjanjian jual beli piutang dari Bank Asal kepada BPPN. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ada, penentuan adanya utang
Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada SAPB yang dilegalisasi oleh Direktur.
