PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 79
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Nilai limit Lelang atas Aset Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan Nilai Pasar berdasarkan laporan hasil Penilaian. (2) Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan nilai limit Lelang, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas surat berharga.
