PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 78
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penjualan Aset Saham dengan ketentuan: a. untuk saham perusahaan terbuka (Tbk) dilakukan melalui bursa efek maupun di luar bursa efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; dan
b. untuk saham perusahaan tertutup dilakukan melalui penawaran terbatas atau Lelang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (2) Pelaksanaan penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada Direktur.
