PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 80
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
Pengelolaan Aset Obligasi meliputi: a. penatausahaan; b. pendaftaran kepemilikan atas Aset Obligasi pada perusahaan/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menghadiri dan mengambil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO); d. permintaan pembayaran atas bunga Obligasi; dan e. pencairan (redemption) atas Aset Obligasi;
