PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 75
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Penilaian dapat dilakukan terhadap Aset Saham yang dokumennya telah diinventarisasi dan diverifikasi, untuk memperoleh Nilai Pasar. (2) Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. (3) Pelaksanaan Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
