PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 76
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Direktur Jenderal menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing perusahaan. (2) Direktur Jenderal dapat memberi kuasa kepada Direktur dengan hak substitusi untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS. (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk penambahan modal oleh Menteri.
