PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 74
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
Penatausahaan Aset Saham dilakukan dengan cara: a. Inventarisasi; b. Verifikasi dokumen; c. pemutakhiran data Aset Saham; d. penyimpanan dan penatausahaan Dokumen Aset Saham; e. pencatatan kepemilikan atas Aset Saham dalam daftar pemegang saham perusahaan, termasuk pencatatan Aset Saham melalui Biro Administrasi Efek atau PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA, jika belum tercatat; dan f. pelaporan mutasi Aset Saham.
