PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 73
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Pengelolaan Aset Saham meliputi: a. penatausahaan; b. Penilaian; c. menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS; d. permintaan pembayaran atas dividen saham atau hasil likuidasi; dan e. penjualan.
(2) Pengelolaan Aset Saham dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
