PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 72
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Pemusnahan dapat dilakukan atas Aset Inventaris yang telah dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), tetapi tidak laku terjual dan tidak memiliki nilai ekonomis. (2) Permohonan pemusnahan diajukan oleh Direktur kepada Direktur Jenderal. (3) Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam berita acara.
