PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 71
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
(2) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
