PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 70
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Aset Inventaris dapat dihibahkan dengan pertimbangan untuk: a. kepentingan sosial; b. budaya; c. keagamaan; d. kemanusiaan; e. pendidikan yang bersifat non komersial; atau f. penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Permohonan hibah atas Aset Inventaris diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. dalam hal permohonan hibah disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN hibah atas Aset Inventaris; atau b. dalam hal permohonan hibah tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon, disertai dengan alasannya.
