PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 69
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Nilai limit Lelang Aset Inventaris paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan hasil Penilaian. (2) Penetapan nilai limit Lelang diajukan kepada Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai harga dasar pelepasan Aset Inventaris yang ditawarkan melalui Lelang.
(3) Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan nilai limit Lelang, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Inventaris.
