PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 68
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Aset Inventaris dapat dilelang berdasarkan permohonan Direktorat kepada Kantor Pelayanan yang mempunyai wilayah kerja di tempat Aset Inventaris berada. (2) Dalam hal kondisi Aset Inventaris rusak berat dan tidak dapat digunakan berdasarkan hasil penelitian fisik oleh Direktorat, Aset Inventaris dapat dilelang sebagai rongsokan (scrap).
