Pasal 67
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Aset Inventaris dapat ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
(2) Penetapan status penggunaan dilakukan berdasarkan atas: a. inisiatif usulan dari Direktorat; atau b. adanya permohonan dari pimpinan Kementerian Negara/Lembaga, kepada Direktur Jenderal. (3) Inisiatif usulan dari Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Aset Inventaris yang telah digunakan/dikuasai oleh Kementerian Negara/Lembaga. (4) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 berlaku mutatis mutandis untuk permohonan, penelitian, dan persetujuan penetapan status penggunaan Aset Inventaris. (5) Penetapan status penggunaan ditetapkan dalam suatu keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
