PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 66
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat. (2) Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Kantor Wilayah.
