PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 65
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan pencatatan oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset. (2) Setiap perubahan jumlah Aset, nilai Aset, dan penerimaan hasil pengelolaan Aset Inventaris dikarenakan Lelang, penetapan status penggunaan, pemusnahan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau perubahan lain yang sah, dicatat oleh Direktorat.
