PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 64
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS
(1) Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan dengan cara: a. Inventarisasi dan Verifikasi dokumen; dan/atau
b. pencatatan. (2) Inventarisasi dan Verifikasi Dokumen Aset Inventaris dilakukan sesuai dengan sumber data yang dikuasai Kementerian Keuangan. (3) Sumber data yang digunakan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen meliputi: a. Dokumen Aset Inventaris; dan/atau b. Daftar Nominatif Aset Inventaris.
