PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 58
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal, Menteri menyampaikan usul penambahan penyertaan modal negara kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan. (2) Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara dengan Aset Properti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyertaan modal negara.
