PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 59
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan dokumen sebagaimana adanya (as is) dengan memperhatikan prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use). (2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara sewa, kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan infrastruktur, pinjam pakai, atau bangun guna serah/bangun serah guna. (3) Persetujuan pemanfaatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(4) Dalam hal persetujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diberikan, Direktur Jenderal menunjuk Direktur untuk melaksanakan pemanfaatan.
