PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 57
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Biaya penunjukan konsultan independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) dan biaya Penilaian Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dibebankan kepada BUMN yang diusulkan sebagai penerima penyertaan modal negara bersangkutan.
