Pasal 54
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Direktur dapat memberikan izin untuk menempati sementara Aset Properti dalam jangka waktu tertentu kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan izin menempati sementara disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat izin menempati sementara; atau b. dalam hal permohonan izin menempati sementara tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga, disertai dengan alasannya. (5) Izin menempati sementara diberikan untuk paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (6) Izin menempati sementara Aset Properti dituangkan dalam perjanjian antara Direktur dengan pimpinan Kementerian Negara/Lembaga selaku pemohon.
