Pasal 53
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Aset Properti dapat dilakukan penetapan status penggunaan kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Permohonan penetapan status penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan penetapan status penggunaan atas Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. dalam hal permohonan penetapan status penggunaan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai penetapan status penggunaan; atau b. dalam hal permohonan penetapan status penggunaan tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga, disertai dengan alasannya. (5) Penetapan status penggunaan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is), termasuk segala biaya tertunggak atas Aset Properti menjadi tanggung jawab pemohon. (6) Penetapan status penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset dari Direktorat kepada Kementerian/Lembaga. (7) Hal lain mengenai penetapan status penggunaan Aset Properti yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Barang Milik Negara.
