Pasal 52
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Hibah Aset Properti dilakukan dengan pertimbangan untuk: a. kepentingan sosial; b. budaya; c. keagamaan; d. kemanusiaan; e. pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau f. penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Permohonan hibah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan hibah atas Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan hibah disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN hibah atas Aset Properti; atau b. dalam hal permohonan hibah tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon, disertai dengan alasannya.
(5) Aset Properti yang dihibahkan harus digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (6) Dalam hal Aset Properti tidak digunakan sesuai tujuan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. Menteri c.q. Direktur Jenderal dapat menarik kembali Aset Properti yang telah dihibahkan; b. penerima hibah mengembalikan Aset Properti yang telah dihibahkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal; atau c. penerima hibah membayar kompensasi sebesar Nilai Pasar Aset Properti pada saat tidak digunakan sesuai tujuan pemberian hibah. (7) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Kantor Pertanahan untuk dicatatkan dalam buku tanah, termasuk menyampaikan harus adanya persetujuan Menteri dalam hal Aset Properti yang telah dihibahkan tersebut akan dipindahtangankan kepada pihak lain.
