PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 51
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti dapat dilakukan kepada Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Permohonan Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi dapat disetujui apabila nilai kompensasi paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan hasil Penilaian. (4) Penetapan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
