Pasal 50
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penebusan dilakukan terhadap Aset Properti yang setelah diverifikasi oleh Direktorat, Aset Properti dimaksud tidak dapat dilelang karena tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang Lelang. (2) Pihak yang dapat melakukan Penebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau ahli warisnya, dan tidak termasuk Nominee; b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. eks Debitur terkait yang telah tidak mempunyai kewajiban kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik INDONESIA dan mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan. (3) Pihak yang akan melakukan Penebusan mengajukan surat permohonan yang dengan sekurang-kurangnya berisi uraian Aset Properti yang akan ditebus, data diri, dan nilai penawaran, serta melampirkan bukti identitas pemohon dan surat pernyataan secara notariil yang menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kewajiban kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik INDONESIA. (4) Penebusan dapat disetujui apabila nilai penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan hasil Penilaian. (5) Persetujuan Penebusan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
