PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 49
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Lelang atas Aset Properti dilaksanakan oleh Direktorat, dengan ketentuan nilai limit Lelang Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan hasil Penilaian. (2) Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan nilai limit Lelang, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti. (3) Lelang Aset Properti dilakukan dengan kondisi fisik dan dokumen sebagaimana adanya (as is), termasuk biaya terutang yang melekat pada Aset Properti. (4) Lelang Aset Properti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
