PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Dalam rangka pengamanan Aset Properti, Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang melakukan pemblokiran. (2) Kewenangan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Direktur.
