PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 47
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemeliharaan dan pengamanan atas Dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (2) Pemeliharaan dan pengamanan Dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti; b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait; dan c. penyimpanan Dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman dari pencurian dokumen. (3) Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya guna pemeliharaan dan pengamanan Dokumen Aset Properti.
