PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 46
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Dalam hal lokasi Aset Properti berada di luar kota tempat kedudukan Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat menunjuk Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi letak Aset Properti untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan fisik. (2) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Pelayanan menunjuk wakil kerja (waker) untuk melaksanakan pengamanan pada fisik Aset Properti. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeliharaan dan pengamanan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan.
