PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah. (2) Pembayaran biaya pemeliharaan dapat dilakukan dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak. (3) Kantor Wilayah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti kepada Direktorat.
(4) Direktorat melakukan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (5) Direktorat Jenderal/Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya, dalam hal diperlukan untuk pengamanan fisik Aset Properti.
