PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 55
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Aset Properti dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal negara pada BUMN. (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh BUMN setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan BUMN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Permohonan disertai dengan kajian yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administratif. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal melakukan kajian bersama dengan pemohon. (5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan konsultan independen.
