PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Pengelolaan Aset Kredit meliputi: a. penatausahaan; b. restrukturisasi Aset Kredit; c. penjualan; d. penyertaan modal negara; dan e. penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). (2) Pengelolaan Aset Kredit didukung dengan dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang Negara.
