PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara: a. Inventarisasi dan Verifikasi dokumen; dan/atau b. penetapan utang Debitur. (2) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat. (3) Aset Kredit yang telah dilakukan penatausahaan, dicatat oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
