PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri selaku pengelola Aset. (2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk Direktur atau pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelola Aset.
