PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 36
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam pengurusan Aset Kredit, Direktur Jenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang untuk: a. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Kantor
Pelayanan terhadap permohonan Penebusan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; b. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; c. melakukan koreksi atas jumlah piutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dalam hal terdapat:
- kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau 2) sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; d. menerbitkan surat permohonan roya; e. mengajukan permohonan pencabutan blokir atas pemblokiran yang sebelumnya dimohonkan oleh Bank Asal/BPPN; dan f. mengajukan permohonan pengangkatan sita atas penyitaan yang dilakukan oleh BPPN. (2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
